Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) bagi PMA/PMDN

Pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) bagi PMA/PMDN

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
91 kali
Harga
CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) Bagi PMA/PMDN

Persyaratan: 1. Foto copy Dokumen Perusahaan satu set. 2. Foto copy hak atas tanah atau bukti pemilikan tanah atau bukti perjanjian sewa menyewa 3. Foto copy izin mendirikan bangunan (IMB) 4. Foto copy Izin Undang-Undang Gangguan (UUG/HO) 5. Foto copy SP PMDN atau SP PMA 6. Foto copy Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Dokumen paya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi perusahaan yang kegiatan usahanya tidak wajib AMDAL. 7. Surat kuasa dari yang berwenang,apabila penandatanganan permohonan bukan direksi. Proses Pengurusan : 14 hari kerja
Tampilkan Lebih Banyak