Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • Pengurusan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)

Pengurusan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
80 kali
Harga
CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail Pengurusan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT)

Persyaratan: 1. Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai. 2. Foto copy Akte Perusahaan 3. Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai. 4. Foto copy NPWP 5. Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen impor 6. Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi 7. Foto copy SP PMDN atau SP PMA 8. Foto copy domisili perusahaan 9. LKPM periode terakhir 10.Foto copy KTP dan pasport 11.Pas photo 3x4=4 lembar (warna) Proses Pengurusan : 14 hari kerja Harga : Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
Tampilkan Lebih Banyak