Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kota Administrasi Jakarta Pusat

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :
  • PMA (Penanaman Modal Asing)

PMA (Penanaman Modal Asing)

Update Terakhir
:
01 / 12 / 2019
Min. Pembelian
:
1 Unit
Dilihat Sebanyak
:
22 kali
Harga
CALL
Bagikan
:

Perhatian !

Perusahaan ini terdaftar sebagai Free Member. Hindari melakukan pembayaran sebelum bertemu penjual atau melihat barang secara langsung. COD (Cash On Delivery) atau bertemu langsung dengan penjual merupakan metode transaksi aman yang kami sarankan.

Detail PMA (Penanaman Modal Asing)

Dokumen yang diurus: 1. Pesan Nama Perusahaan 2. SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanam Modal). 3. Akte Notaris Pendirian Perusahaan. 4. Domisili Perusahaan. 5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan. 6. SK Kehakiman. 7. Dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan). Persyaratan: 1. Bagi Peserta Asing * A. Badan Hukum Asing Foto Copy Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan beserta terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. * B. Warga Negara Asing Foto copy Paspor lengkap yang masih berlaku. * C. Perusahaan PMA - Foto copy Akte Pendirian yang telah disahkan Departemen Kehakiman dan perubahannya. - Foto copy IUT. - Foto copy NPWP. 2. Bagi Peserta Indonesia * A. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Kehakiman. * B. Foto copy KTP untuk perorangan. * C. Foto copy NPWP Pribadi 3. Nama Perusahaan 4. Bidang usaha 5. PBB/Surat Sewa Menyewa. Proses Pengurusan : 40 hari kerja Harga : Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah).
Tampilkan Lebih Banyak